Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sebagai badan pemerintah, membantu pekerja mandiri di Sumatera Utara (Sumut) untuk lebih mudah memiliki hunian pertama.
"Skema pembiayaan perumahan berbasis Saving Plan adalah solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kelompok Pekerja Mandiri/Informal yang tadinya unbankable menjadi bankable sehingga bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan melalui bank penyalur," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia juga menambahkan, pembiayaan ini tentunya sangat berkaitan dengan program peningkatan inklusi dan literasi daerah, terutama di Provinsi Sumatera Utara.
Pembiayaan ini tentunya sangat berkaitan dengan program peningkatan inklusi dan literasi daerah dan harapannya bisa diikutsertakan dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Sumatera Utara pada tahun 2024.
Pekerja Mandiri seperti ojek online, UMKM, penyedia jasa, pedagang kaki lima, dan lain sebagainya sulit dalam mendapatkan hunian yang berkualitas, terutama sulitnya akses dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan. Hal ini dikarenakan, Pekerja Mandiri tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan seperti slip gaji, perjanjian kerja dan rekening Koran sebagai syarat dokumen dalam pengajuan fasilitas pembiayaan perumahan.
Mengatasi hal tersebut, BP Tapera menggandeng Bank BTN dan Asosiasi Pengembang untuk mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan skema pembiayaan perumahan berbasis Saving Plan, sebuah program yang diperuntukkan bagi Pekerja Mandiri yang belum pernah mendapatkan akses pembiayaan (unbankable) sehingga bisa mendapatkan akses pembiayaan (bankable), khususnya untuk masyarakat yang berstatus sebagai Pekerja Mandiri.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau mengatakan bahwa peranan Asosiasi UMKM maupun Pekerja Mandiri adalah untuk mensosialisasikan, mendata calon Peserta Pekerja Mandiri serta memfasilitasi pendaftaran, sehingga dengan adanya peran aktif dari Asosiasi semakin banyak Pekerja mandiri yang bisa memiliki hunian pertama.
BP Tapera sendiri adalah Badan Pemerintah yang ditunjuk untuk menyalurkan pembiayaan rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, khususnya untuk Pekerja Mandiri.
Kehadiran BP Tapera sebagai badan pemerintah diharapkan bisa menjadi program unggulan yang bisa digunakan untuk menjaring seluruh elemen masyarakat Indonesia dalam memiliki hunian, bukan hanya golongan masyarakat yang memiliki penghasilan yang tetap saja, namun juga golongan masyarakat pekerja mandiri.
Baca juga: OJK dukung BP Tapera perluas pembiayaan perumahan bagi pekerja mandiri
Baca juga: BP Tapera jadi kunci penyediaan rumah harga terjangkau
Baca juga: BP Tapera perluas kepesertaan ke pekerja informal dan honorer di 2023
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023