Kami berharap dengan adanya bantuan perlindungan ini, para pekerja informal semakin tenang dalam menjalankan pekerjaan sehingga semakin produktif

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sebanyak 4.257 orang pekerja informal, yaitu para ketua RT/RW, juru parkir dan pedagang pasar yang ada di daerah itu.

"Kami berharap dengan adanya bantuan perlindungan ini, para pekerja informal semakin tenang dalam menjalankan pekerjaan sehingga semakin produktif," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Jumat.

Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 70 juta peserta-dana kelola Rp1.000 T di 2026

Menurut dia, bantuan dalam bentuk perlindungan sosial kepada para pekerja informal dengan menjadikan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan agar mereka bisa mendapatkan layanan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ia mengatakan bantuan ini merupakan komitmen dan bentuk keseriusan Pemkot Pangkalpinang dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya ketua RT/RW, juru parkir dan pedagang pasar yang termasuk kategori rentan.

Sebanyak 4.257 pekerja informal yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, terdiri dari 3.000 orang pedagang pasar, 940 ketua RT dan RW serta 317 juru parkir.

"Ini untuk memberikan perlindungan jika mengalami kecelakaan, namun kita tentunya berharap bapak ibu penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini selalu dalam kondisi sehat dan dijauhkan dari kecelakaan kerja yang tidak diharapkan," ujarnya.

Ia berharap pedagang pasar agar lebih tenang dan fokus dalam mencari nafkah untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga. Begitu juga untuk RT dan RW agar lebih tenang dan fokus dalam bekerja melayani masyarakat Kota Pangkalpinang, termasuk juru parkir yang rentan dalam melaksanakan tugasnya di jalan raya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK ajak pekerja manfaatkan fasilitas kepemilikan rumah

"Program ini akan kita lakukan berkelanjutan karena bantuan ini untuk memenuhi hak dasar masyarakat Pangkalpinang khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Pangkalpinang memang benar benar-hadir untuk rakyat," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengucapkan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemkot Pangkalpinang untuk menyukseskan program perlindungan sosial kepada pra tenaga kerja yang ada di daerah itu.

"Kami berharap stimulus ini masyarakat akan lebih melek pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berharap para pekerja dapat meneruskan kepesertaan dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800/bulan," katanya.

Menurut dia, program jaminan sosial ini memang pada awalnya terlihat tidak bermanfaat dan menjadi beban bagi pekerja, namun manfaatnya bisa dirasakan oleh keluarga jika peserta meninggal normal ataupun terjadi kecelakaan kerja.

Dengan iuran Rp16.800 per orang per bulan, jika peserta meninggal dunia maka keluarga bisa mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta atau 48 kali gaji jika meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu, peserta yang sudah lebih dari tiga tahun, maka akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak hingga selesai kuliah.

Baca juga: Heru minta warga optimalkan penggunaan faskes milik daerah

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023