KIP Provinsi Aceh mengambil alih empat KIP kabupaten dan kota karena karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota periode sebelumnya

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengambil alih empat KIP kabupaten dan kota menyusul kekosongan keanggotaan di lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

"KIP Provinsi Aceh mengambil alih empat KIP kabupaten dan kota karena karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota periode sebelumnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Jumat.

Adapun empat KIP kabupaten dan kota yang diambil alih tersebut yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Simeulue.

"Sedangkan KIP Kota Langsa yang sebelumnya sempat diambil alih, kini sudah dikembalikan menyusul dilantiknya lima anggota komisi tersebut pada Jumat (20/10)," katanya.

Ahmad Mirza mengatakan dasar hukum pengambilalihan tersebut diatur Pasal 555 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila hal mengakibatkan KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu, maka KPU provinsi dapat menjalankannya.

Baca juga: KIP dan Pemerintah Aceh sepakati anggaran Pilkada Rp184 miliar

Baca juga: KIP: Sejumlah pemilih di Aceh ajukan pindah memilih keluar negeri

Menurut dia, kekosongan keanggotaan KIP kabupaten kota tersebut terjadi karena adanya persoalan dalam penetapan anggota. Khusus untuk KIP Aceh Besar, Pidie, dan Aceh Tamiang, belum ada tanda tangan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada hasil sidang paripurna penetapan anggota KIP.

"KPU RI meminta hasil sidang paripurna penetapan anggota KIP terpilih ditandatangani oleh ketua DPRK masing-masing, sehingga surat keputusan penetapan anggota KIP bisa dikeluarkan KPU RI," katanya.

Sedangkan KIP Kabupaten Simeulue, pengambilalihan hanya mengisi kekosongan dua anggota. Sedangkan anggota cadangan tidak lagi tersedia. Terhadap dua kekosongan anggota KIP tersebut, DPRK Simeulue melakukan seleksi.

Ia menjelaskan seleksi oleh DPRK berdasarkan Pasal 56 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota KIP kabupaten dan kota diusulkan oleh DPRK dan ditetapkan oleh KPU serta diresmikan bupati wali kota.

Kekosongan keanggotaan KIP di empat kabupaten/kota tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Sebab, tugas-tugas penyelenggaraan pemilu ditangani oleh anggota KIP Provinsi Aceh yang ditunjuk.

"Anggota KIP Aceh yang ditunjuk tersebut secara aktif melakukan koordinasi dan supervisi. Sedangkan tugas-tugas teknis dan administratif lainnya dilaksanakan jajaran KIP kabupaten/kota masing-masing," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023