Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perindustrian (Deperin) mengusulkan penurunan dan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 12 kelompok barang elektronik untuk mendongkrak penjualan barang elektronik di dalam negeri yang masih lesu sampai semester kedua tahun ini. "Kami sudah menyerahkan usulan tersebut ke Depkeu," ujar Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Deperin Budhi Darmadi di Jakarta, Rabu, ketika dikonfirmasi soal proposal Deperin mengenai penurunan PPnBM elektronik. Namun ia tidak menjelaskan kapan tepatnya usulan resmi itu diserahkan, karena sumber di Depkeu menyebutkan penurunan PPnBM elektronik belum bisa diproses, karena belum ada usulan resmi mengenai spesifikasi barang yang akan diturunkan PPnBMnya dari Deperin. Budi mengatakan pihaknya mengusulkan penurunan PPnBM 12 kelompok barang elektronik dengan alasan daya beli masyarakat yang sedang menurun, sehingga penjualan elektronik lesu dan mengganggu kinerja industri elektronik nasional. "Hal itu penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah yang merupakan segmen pasar terbesar," katanya. Sejumlah kelompok barang elektronik yang diusulkan turun atau bahkan dihapus PPnBM antara lain kelompok barang audio video, peralatan rumah tangga, dan kamera digital. "Kami mengusulkan penghapusan PPnBM diperluas, terutama untuk barang elektronik yang sudah mampu dibeli masyarakat dan tidak lagi dianggap mewah. Sedangkan barang elektronik yang mewah biar saja tetap kena PPnBM, karena daya beli mereka tinggi, sehingga pendapatan negara tetap ada dari PPnBM elektronik," katanya. Namun, ia mengakui ada sejumlah barang elektronik yang juga diturunkan PPnBMnya berdasarkan pertimbangan spesifikasi produk maupun harganya. Budi juga menegaskan penghapusan atau penurunan PPnBM elektronik tidak akan mengurangi secara signifikan pendapatan negara dari sektor tersebut, karena pengalaman pemberian stimulus pajak yang sama pada tahun 2000 menunjukkan adanya peningkatan pendapatan pajak dari sektor tersebut, terutama naikknya PPN dan PPh badan. "Kalau pola konsumen sama dengan tahun 2000, maka dengan penghapusan dan penurunan PPnBM ini, maka akan terjadi kenaikan penjualan barang elektronik, setidaknya sama dengan tahun 2000," kata Budi tanpa menyebut angka persisnya. Ia mengharapkan penurunan dan penghapusan PPnBM 12 kelompok barang elektronik tersebut sudah bisa terealisasi tahun ini, tergantung pada persetujuan dari Depkeu. Budi juga mengatakan pemerintah akan menghapus atau mengurangi bea masuk (BM) impor bahan baku untuk industri elektronik, terutama bahan baku atau komponen yang belum bisa diproduksi di Indonesia. Selain itu, kata dia, untuk menarik investor asing menanamkan investasinya di industri komponen di Indonesia, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak untuk jenis komponen tertentu, seperti semikonduktor (IC). Gabungan Elektronik (Gabel) sendiri memperkirakan pada tahun 2005 pasar elektronik dalam negeri mencapai sekitar Rp20 triliun dan pada 2010 ditargetkan mencapai Rp50triliun dan pada 2030 diperkirakan mencapai Rp100 triliun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006