Urusan pasal saya tidak boleh ikut campur...

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko menyatakan pemberkasan tersangka kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat orang tahanan, telah selesai.

"Saat ini, Mahkamah Militer tengah bekerja untuk segera menggelar pengadilan. Proses pemberkasan seluruh tersangka kasus Cebongan sudah selesai. Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Militer. Yakinlah Mahkamah Militer bekerja sesuai aturan," kata Moeldoko usai silahturahmi dengan Pimpinan Redaksi Media Massa di Mabes TNI AD Jakarta, Selasa.

Seluruh tersangka kasus penyerbuan Lapas Cebongan akan diadili melalui pengadilan militer. Rencananya, pengadilan militer akan digelar di Yogjakarta lantaran lokasi tempat kejadian perkara masuk ke ranah hukum Kodam IV diponegoro, Yogyakarta.

Selama proses penyelidikan, tim investigasi kasus Cebongan sudah memeriksa sekitar 56 saksi. Seluruh saksi juga akan memberikan kesaksian pada persidangan yang akan digelar secara terbuka tersebut.

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono sebelumnya mengatakan dari sebelas pelaku penyerangan itu, sembilan orang di antaranya terlibat langsung dalam penyerbuan Lapas, sementara dua orang lainnya berusaha mencegah.

Kendati demikian, kata Panglima TNI, sebelas pelaku penyerangan itu akan diserahkan ke Pengadilan Militer.

Ia mengatakan bahwa persidangan tersebut akan berjalan secara transparan, bahkan dirinya mempersilahkan masyarakat dan media dapat mengawasi persidangan tersebut, sehingga persidangan itu benar-benar memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan bersama.

Agus mengaku tidak mencampuri pasal yang dikenakan terhadap para tersangka.

"Urusan pasal saya tidak boleh ikut campur," ujarnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013