"Aceh memiliki kekhususan dengan pemberlakuan syariat Islam. Maka siapa saja yang mewakili rakyat Aceh di parlemen harus dites mengaji," kata juru bicara FDA Ashkalani di Banda Aceh, Selasa.
FDA adalah wadah beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Forum LSM Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, LBH Banda Aceh, GeRAK Indonesia, Kontras Aceh, dan GeRAK Aceh.
Menurut dia, uji baca Alquran ini untuk menghindari diskriminasi karena selama ini yang wajib mengikuti tes adalah calon anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh.
"Untuk calon DPR dan DPD seharusnya ikut tes juga. Jangan hanya calon anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota. Sebab, mereka sama-sama menjalankan amanah rakyat Aceh di lembaga legislatif," kata dia.
Zulfikar dari Koalisi NGO HAM Aceh mengatakan uji baca Alquran ini adalah bagian dari penerapan syariat Islam yang merupakan kekhususan Aceh, sementara Akhiruddin dari GeRAK Indonesia menilainya sebagai ujian moral dan tidak mempengaruhi lulus tidaknya pencalonan mereka.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013