Sembilan provider tersebut adalah PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, PT XL AXIATA Tbk, PT Smartfren Telecom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Axis Telekom Indonesia,PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, PT Hutchison 3 Indonesia, sebut keterangan tertulis Kemenkes di Jakarta, Selasa.
Perjanjian yang ditandatangani pada 3 Juni itu ini dimaksudkan sebagai dukungan terhadap Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Kementerian Kesehatan RI melalui pembukaan kode akses panggilan darurat 119.
Tujuan Perjanjian ini adalah terwujudnya kerja sama produktif antara para pihak dalam rangka peningkatan pelayanan pemberian informasi penanggulangan gawat darurat terpadu kepada masyarakat dalam SPGDT dan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan perjanjian pembukaan kode akses panggilan darurat 119.
SPGDT adalah suatu sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan pelayanan antar rumah sakit. SPGDT harus berjalan terpadu, baik pra, intra, dan inter rumah sakit. Hal ini demi mewujudkan tujuan yang lebih tinggi yaitu Safe Community, yaitu keadaan sehat dan aman yang tercipta dari, oleh dan untuk masyarakat.
Dalam upaya mewujudkan SPGDT, rumah sakit perlu membentuk jejaring atau sistem yang terintegrasi yang dimulai dari pra rumah sakit, inter rumah sakit dan intra rumah sakit, salah satunya melalui call center, kata Prof. Akmal.
SPGDT Call Center merupakan salah satu unsur pelayanan bertujuan mempermudah akses pelayanan penderita gawat darurat. Dengan adanya SPGDT Call Center119, maka diharapkan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapat pertolongan pada saat terjadi kasus kegawatdaruratan serta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kegawatdaruratan yang berkualitas, lanjut Prof. Akmal.
Dirjen BUK menambahkan, pemerintah dan segenap masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan kegawatdaruratan.
Tarif
Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Chairul Radjab Nasution, menyampaikan nomor 119 adalah kode akses kegawatdaruratan bidang kesehatan, yang telah diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Kesehatan sesuai Surat Menteri Komunikasi dan Informatika No. 486/M.KOMINFO/09/2012 tanggal 13 September 2012, Perihal Penetapan Kode Akses Panggilan Darurat 119.
Chairul Radjab menambahkan, kode akses Panggilan Darurat 119 adalah milik Kementerian Kesehatan, yang dapat diakses oleh pengguna (masyarakat) setelah jalurnya dibuka oleh para penyelenggara telekomunikasi. Dalam rangka membuka jalur tersebut, diperlukan suatu perjanjian kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan para penyelenggara telekomunikasi.
Perjanjian kerja sama ini merupakan payung hukum dari penyelenggara telekomunikasi untuk membuka kode panggilan darurat 119 di seluruh Indonesia dalam mendukung program Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) baik dalam keadaan sehari-hari maupun bencana, jelas Dr. Chairul.
Kode akses 119 menurut Dr. Chairul, adalah kode akses yang tidak berbayar bagi pelanggan PT. Telekomunikasi Indonesia sedangkan untuk penyelenggara telekomunikasi lainnya, diberlakukan tarif normal bagi penggunanya, sehingga Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kesehatan dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dibuat tersendiri dan terpisah dari penyelenggara telekomunikasi lainnya. Diharapkan, sembilan (9) penyelenggara lain dapat segera menyesuaikan dengan PT. Telekomunikasi terkait pembebasan biaya.
Lebih lanjut Chairul menyampaikan dalam laporannya, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat membuka nomor kode akses 119 di seluruh wilayah Indonesia dan tergantung kesiapan dari daerah masing-masing.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
jangan2 ..ntr no itu sudah tdaak dpt d hbungi d beberapa bulan k depan