Jakarta (ANTARA News) - Dua anggota Front Pembela Islam (FPI), Zainal alias Ali Zaenal (31) dan Agus Irawan alias Ustaz Agus (29) diancam pidana penjara selama lima tahun karena melakukan perusakan kantor Redaksi Majalah Playboy di Gedung Asean Aceh Fertilizer di Cilandak, Jakarta Selatan pada 12 April 2006.
"Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum Agung Ardyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu siang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, dua terdakwa beserta sekitar 500-an anggota FPI melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Asean Aceh Fertilizer (AAF) pada 12 April 2006 sekitar pukul 14.00 WIB untuk memprotes penerbitan majalah Playboy.
Dalam aksi tersebut, para terdakwa yang masing-masing bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Zainal) dan Koordinator Konsumsi (Ustad Agus) juga sejumlah anggota FPI lainnya melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca-kaca jendela dan pintu Gedung AAF mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan lagi.
Hancurnya kaca-kaca jendela dan pintu di gedung tempat Redaksi Majalah Playboy itu berkantor disebabkan pelemparan batu-batu seukuran kepalan orang dewasa yang ditemukan para terdakwa dan peserta unjuk rasa lainnya di sekitar lokasi gedung AAF.
Kedua terdakwa, Zainal dan Ustaz Agus yang menghadiri sidang dengan didampingi kuasa hukumnya, Gito itu tampak menyimak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah pembacaan surat dakwaan, penasihat hukum berkonsultasi dengan kedua terdakwa berkonsultasi untuk pengajuan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu pekan untuk pengajuan eksepsi.
Majelis Hakim yang diketuai Eddy Joenarso menunda sidang hingga Rabu, 19 Juli.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006