Jakarta (ANTARA) -
"Agar pemilu menjadi ramah anak, di mana anak tidak dieksploitasi dalam kampanye," kata komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.
Berdasarkan aturan tersebut, menurut dia, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan perspektif anak dan kepentingan terbaik bagi anak saat pemilu.
Baca juga: Menteri PPPA suarakan proses pemilu yang ramah anak
Hal lain yang harus diperhatikan, kata dia, pendidikan politik yang baik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula.
"Pemilu juga harus memberikan pendidikan politik yang baik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula yang berusia di bawah 18 tahun serta anak disabilitas pemilih pemula agar menggunakan hak pilih dengan baik dan benar," ujarnya
Ia mengimbau para kontestan mengedepankan pesta demokrasi yang santun dan berkeadaban dengan menghindari kekerasan verbal dan nonverbal.
Komisi Pemilihan Umum membuka masa pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (wawapres) untuk Pemilu 2024, Kamis.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, masa pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: TII sebut ruang digital jadi medium pendidikan politik bagi anak muda
Baca juga: Ketua MPR: Tindak tegas paslon kampanye libatkan anak
Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023