Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 sampai dengan 2023 di Kementerian Perdagangan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan kedua saksi yang diperiksa, satu mantan sekretaris dan satu saksi lainnya menjabat sebagai kepala biro.

Kedua saksi yang dimaksud, yakni berinisial IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang dan LDT selaku Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian periode 2015 sampai dengan 2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Adapun saksi IKHP merujuk pada keterangan I Ketut Priatna, sedangkan saksi LDT merujuk pada keterangan Lukita Dinarsyah Tuo.

Sejak tanggal 9 Oktober 2023 Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan para saksi dilakukan setelah Penyidik Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Selasa (3/10).

Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, hingga hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Kejagung periksa mantan pejabat di Kemenperin terkait perkara gula

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag.

Perbuatan tersebut antara lain diduga untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional.

Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Pada konferensi pers Senin (16/10), Ketut menyampaikan bahwa perkara ini baru tahap penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka dan baru potensi kerugian yang ditemukan penyidikan.

Terkait siapa saja pihak yang bakal diperiksa, termasuk kemungkinan Menteri Perdagangan selama periode perkara terjadi, Ketut mengatakan hal itu baru dapat diketahui apabila sudah tahap penyidikan khusus.

“Kalau penyidikan khusus, sudah ada tersangkanya, mungkin kami masih bisa menilai yang mana yang bisa bertanggungjawab, siapa yang harus bertanggungjawab, siapa yang harus kami panggil,” kata Ketut.

Baca juga: Kejagung periksa saksi dari Kemendag dan Kementan terkait kasus gula

Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menginformasikan siapa saja pihak yang akan dipanggil, apalagi terkait dengan pejabatnya.

Karena, kata dia, saat ini penyidik masih dalam tahap mengkonstruksi kebijakan-kebijakan yang terjadi penyimpangan yang saat ini sedang diselidiki.

“Jadi masih terlalu jauh saya rasa pertanyaannya kalau itu ditujukan ke pejabat sekitar menteri,” kata Kuntadi.

Kuntadi menekankan saat ini pihaknya sedang menelusuri siapa pihak berwenang yang mengeluarkan kebijakan sehingga terjadi penyimpangan, dan kenapa bisa terjadi izin importasi gula yang melampaui kuota.

“Justru (siapa yang berwenang) itu yang sedang kami telusuri, tapi faktanya bahwa ada pelampauan batas kuota. Kenapa bisa sampai terjadi melampaui batas kuota, itu yang sedang kami dalami. Siapa yang mengambil kebijakan, apakah di tingkat pengambil kebijakan tingkat atas atau itu permainan di tingkat bawah,” ujar Kuntadi.

Baca juga: Kejagung periksa dua pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Baca juga: Kejagung sebut Zulhas dukung penyidikan kasus importasi gula

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023