Pekalongan (ANTARA News) - Jadwal pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002, yaitu Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra, masih menunggu kepastian dari Pengadilan Negeri (PN)Denpasar, demikian penegasan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh. "Saya sudah minta ke Kejati setempat untuk mencek ke PN Denpasar, karena akan diajukannya di sana. Kalau semua sudah pasti tentu prosesnya akan berjalan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban," kata Jaksa Agung ketika ditanya wartawan di Stasiun Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu, sebelum berangkat menuju Jakarta. Menurut Jaksa Agung, pihaknya sudah berkoordinasi dengan LP Nusa Kambangan seputar pelaksanaan eksekusi Amrozi dan kawan-kawan. serta Peninjauan Kembali (PK) yang disebut-sebut akan dilakukan oleh ketiga terpidana mati itu. "Kita sudah berkoordinasi dengan LP setempat apakah dia sudah mendapatkan PK atau belum, karena menurut pengacaranya mau PK, jadi kita mau cek," katanya. Abdul Rahman, yang sepanjang Rabu menjadi salah seorang anggota rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melakukan kunjungan ke Pekalongan untuk menghadiri rangkaian peringatan Hari Koperasi ke-59. Sementara itu, Kepolisian Negara RI (Polri) telah menyiapkan regu tembak dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati itu. "Tidak ada masalah. Amrozi dan lain-lain itu kan sudah ditahan di Nusakambangan, dari segi pengamanan tidak ada masalah. Polda Jawa Tengah akan menyediakan tim penembak untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Sesuai prosedur tetap, kita akan melaksanakan pengamanan, eksekusi dan lainnya," kata Kapolri, Jenderal Sutanto. Amrozi (43) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (46), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (38) yang masing-masing telah terbukti bersalah dalam aksi bom di Bali pada 2002, sehingga akhirnya PN Denpasar mejatuhi vonis hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamaman ketiganya kemudian ditahan di Nusa Kambangan menunggu pelaksanaan eksekusi mati. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas juga dan sekitar 350 korban lain dari Indonesia dan sejumlah negara menderita luka-luka. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006