Pekanbaru, (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya, Kabupaten Siak, Ajun Komisaris Polisi Selamet yang membawa keluar tersangka kasus dugaan korupsi dari sel tahanan tanpa melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Hery Murwono saat dikonfirmasi, Kamis, mengatakan AKP Selamet masih menjalani pemeriksaan setelah dijemput petugas Propam Polda Riau pada Rabu (18/10)
"Lagi dalam proses (pemeriksaan),” katanya.
Saat ditanyakan apakah AKP Selamet akan dilakukan penempatan khusus (patsus) atau ditahan, Hery sudah memastikan hal tersebut. "Jelas (patsus). Masih dalam proses," tambahnya.
Kapolsek Bungaraya AKP Selamet ketahuan membawa keluar tersangka kasus korupsi Suparmin dari sel tahanan polsek pada Sabtu (14/10).
Awalnya tahanan titipan kejaksaan itu mengaku sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak, namun dikatakan tutup.
Setelah itu, mereka pergi ke kebun sawit yang dikatakan milik Suparmin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.
Berdasarkan foto dan rekaman video yang tersebar di aplikasi perpesanan dan media sosial, terlihat Suparmin mengenakan sarung dan baju kaos tanpa diborgol.
Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Kabupaten Siak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.
Saat ini Suparmin juga telah dipindahkan dari sel tahanan Polsek Bungaraya ke Polres Siak oleh Kejaksaan Negeri Siak.
Sebelumnya, Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan pemindahan tersebut agar tidak terjadi lagi kejadian tahanan titipan Korps Adhyaksa keluar sel tanpa koordinasi.
"Iya benar, demi keamanan dan tidak terjadi lagi kejadian serupa," kata Tri Anggoro.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023