Siaran pers BI di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai adanya tiga bank dengan status Dalam Pengawasan Intensif (DPI), diinformasikan bahwa saat ini tidak ada lagi bank dalam status itu.
Sebelumnya, disebutkan dari Laporan Pengawasan Perbankan tahun 2012 ada tiga bank yang masuk DPI.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa selama 2012 terdapat 106 bank yang digolongkan dalam status pengawasan normal dan 3 bank digolongkan Dalam Pengawasan Intensif yang disebabkan karena adanya permasalahan dalam pengelolaan Good Corporate Governance (GCG).
Namun, permasalahan tiga bank tersebut sudah berhasil ditindaklanjuti dan tidak lagi masuk status Dalam Pengawasan Intensif.
BI pada tanggal 20 Mei lalu juga mengeluarkan aturan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum konvensional, antara lain, berisi pengategorian bank yang harus masuk dalam pengawasan khusus dan pengawasan intensif.
BI membagi pengawasan bank dalam tiga tingkat, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif jika memenuhi satu atau lebih kriteria, seperti rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8 persen namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank.
Rrasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, rasio GWM dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari 5 persen namun kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia, Bank memiliki permasalahan likuiditas mendasar.
Kemudian, rasio NPL secara neto lebih dari 5 persen dari total kredit, tingkat kesehatan (TKS) Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5, TKS Bank dengan peringkat komposit 3 dan Good Corporate Governance (GCG) dengan peringkat 4.
Jangka waktu bank berada dalam pengawasan intensif paling lama satu tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali dan paling lama satu tahun jika karena kriteria NPL Netto lebih dari 5 persen dari total kredit dan penyelesaiannya bersifat kompleks.
TKS Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5, dan/atau TKS bank dengan peringkat komposit 3 dan GCG dengan peringkat 4. Khusus untuk 2 kriteria terakhir tersebut, perpanjangan jangka waktu BDPI disertai pula dengan peningkatan tindakan pengawasan.
Sementara bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus (BDPK) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai beriku, rasio KPMM kurang dari 8 persen, rasio GWM dalam rupiah kurang dari 5 persen dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia, Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar atau mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat.
Jangka waktu BDPK paling lama tiga bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia. BDPK wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum dan/atau kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Dody Ardiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013