Gowa (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mencatat angka kontribusi tertinggi.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa, Yudi Sanjaya di Gowa, Rabu, mengatakan, dari empat kabupaten yang masuk dalam wilayah kerjanya, Kabupaten Gowa mencatat angka yang tertinggi.
"Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di 2021 sebesar 51 persen, dan 49,5 persen di 2022 dari empat kabupaten," ujarnya.
Adapun wilayah kerja dari KPP Pratama Bantaeng yakni Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng.
Menurut Yudi, Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, apalagi menjadi daerah penyangga Kota Makassar serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat.
"Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi," harapnya.
Ia mengatakan sosialisasi perpajakan yang dilaksanakannya seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah.
Selain hal tersebut di atas peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.
"Sosialisasi sangat perlu diadakan, apalagi ini setelah terbitnya PMK baru hasil perubahan PMK sebelumnya. Sosialisasi dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat," katanya.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemkab Gowa.
Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD, dan desa lebih profesional dan patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah," terang Abd Karim.
Ia mengharapkan, bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, sampai dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa dan seluruh tim yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan kepada para bendahara pengeluaran SKPD dan desa agar dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," ucapnya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023