Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengaturan pasar dan toko moderen masih jauh dari rencana penerbitannya. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bahkan tak berani menetapkan target baru penyelesaian perpres yang selama ini masih dalam pembahasan. "Sulit saya prediksi (selesainya Perpres--red) karena ini banyak stakeholder dan masing-masing berbeda. Ini bagaimana kita mencapai kesepakatan, kedua bagaimana koridor-koridor hukumnya sehingga kita tidak tabrakan dengan hukum lain," kata Mari, di Jakarta, Rabu. Selama ini, tarik menarik kepentingan antara pelaku pasar dan toko modern serta tradisional menyebabkan pembahasan Perpres yang diikuti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Asosiasi Perusahaan Pemasok Pasar Modern (AP3MI), National Meat Processor Association (Nampa) Indonesia, Gabungan Elektronika dan Asosiasi Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) berlangsung alot. Beberapa hal yang masih menjadi pembahasan antara lain, zoning (tata ruang) pendirian pasar dan toko modern serta banyaknya format ritel yang berkembang saat ini yang memiliki pengaruh berbeda terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi. Format ritel yang ada antara lain hypermarket, supermarket, departemen store, mini market, convenience store, dan special store. Selain itu, masalah trading term (persyaratan perdagangan) antara pemasok dan pemilik toko atau pasar modern juga diperdebatkan pencantumannya dalam Perpres tersebut. "Kalau zoning menurut saya relatif `straight forward` (jelas--red) tapi juga seberapa jauh kita mau mengaturnya. Jadi kalau hypermarket jelas, itu besar tapi kalau antara hypermarket dan lainnya banyak lagi. Apakah itu mau diatur juga? Itu yang saya rasa jenisnya kan banyak dan bagaimana mendefinisikan jenis modern ritel ini yang kita masih belum menemukan kesepakatan oleh semua. Juga seberapa jauh kita mau mengatur," Jelas Mari. Lebih lanjut Mari mengatakan, masalah zoning di negara manapun jelas menjadi bagian dari tata ruang sebuah kota. Yang menyulitkan adalah mengatur berbagai jenis ritel modern tersebut dalam zoning tertentu. "Ini yang sangat sulit. Tidak mudahlah. Jadi mungkin kita tidak bisa terlalu kaku dalam hal itu. Jadi mungkin satu atau dua saja yang kita atur tapi yang lain mungkin cukup dengan memberi `guide line` (panduan) saja," tuturnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006