Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meluncurkan program Fraud Control Plan (FCP) dalam rangka memperkuat transparansi pengawasan bantuan yang digulirkan pemerintah.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel lakukan pengawasan bantuan hukum di kabupaten
Faisal mengatakan, program tersebut dirancang sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi.
Ia mengatakan, inisiasi FCP yang digagas oleh Inspektorat Investigasi merupakan langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, namun pada pencegahan.
Baca juga: Cegah penyelewengan, pemerintah perketat pengawasan bansos 2021
Menurutnya, sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kemendikbud pastikan pengawasan BOS tetap berjalan
Sementara itu, Inspektur Investigasi sekaligus inisiator program FCP Ahmadun mengatakan bahwa implementasi FCP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kementerian Agama.
Baca juga: Memastikan pengawasan dana bantuan Sulteng
Menurut dia, implementasi FCP pada bantuan pemerintah ini berfokus pada sepuluh atribut berikut, yakni kebijakan antifraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai.
Baca juga: Ada kemungkinan KPK mengawasi bantuan gempa di Sulawesi Tengah
Baca juga: BPK janji kawal dana parpol Rp1 triliun
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023