"Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap konvensi Genewa dan masyarakat dunia harus menganggap serangan Israel itu sebagai tindakan kejahatan perang," kata Sekjen PBNU Endang Turmudi di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, PBNU mendesak PBB melakukan langkah untuk menghentikan serangan Israel sekaligus menjatuhkan sanksi berat pada negara zionis tersebut.
"Termasuk mengajukan para pemimpin Israel ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat perang agar peristiwa serupa tak terulang lagi di dunia ini," kata Endang.
PBNU, kata Endang, sangat menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi penghentian serangan Israel terhadap wilayah Gaza karena adanya penolakan dari negara tertentu.
Oleh karena itu, PBNU mendesak Amerika Serikat dan sekutunya agar sungguh-sungguh memerhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat dunia terkait aksi Israel tersebut.
Menurut PBNU, harus ada upaya kongkrit dan sungguh-sungguh, tak sekedar lips service, untuk mewujudkan perdamaian hakiki di Timur Tengah.
"Dalam hal ini peran obyektif Amerika Serikat yang selama ini menjadi pendukung setia Israel sangat diharapkan," kata Endang.
Kepada pemerintah Indonesia, PBNU mendorong agar pengiriman bantuan kemanusiaan kepada Palestina dilanjutkan, serta mengirim tentara perdamaian di bawah bendera PBB.
"Juga melakukan inisiasi dan langkah-langkah diplomasi dalam rangka penghentian serangan dan pemberian sanksi," kata Endang. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009