beroperasi hingga pukul 14.00 WIBJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta pada Rabu.
Melalui akun media sosial resminya, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi hingga pukul 14.00 WIB.
1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3.Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Mal Citraland, Jakarta Barat.
Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan pengajuan permohonan pembuatan SIM baru hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023