Kita sudah siap menerima peralihan kewenangan tera ulang dari pemerintah provinsi. Keberadaan sumber daya manusia yang ahli tera ulang itu sudah disampaikan ke pemerintah pusat,"
Karawang (ANTARA News) - Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sudah memiliki tiga orang ahli tera ulang menyusul akan dialihkannya kewenangan tera ulang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke pemerintah kabupaten.
"Kita sudah siap menerima peralihan kewenangan tera ulang dari pemerintah provinsi. Keberadaan sumber daya manusia yang ahli tera ulang itu sudah disampaikan ke pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat Hanafi, kepada Antara, di Karawang, Sabtu.
Dikatakannya, dua orang yang ahli tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) tersebut belum berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan hanya satu orang yang berstatus PNS.
Kondisi itu ternyata dipermasalahkan pemerintah provinsi. Sedangkan di pemerintah pusat, hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Akibat masih dipermasalahkan pemerintah provinsi, maka hingga kini Pemkab Karawang belum menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang itu.
Selain mempersiapkan sumber daya manusia, Pemkab Karawang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat juga menyiapkan berbagai peralatan yang diperlukan untuk kegiatan tera ulang UTTP, termasuk laboratorium.
"Kami berharap agar kewenangan kegiatan tera ulang itu segera dialihkan ke pemerintah kabupaten, karena kami sudah siap menerima kewenangan itu," kata Hanafi.
Saat ini, kegiatan tera ulang masih menjadi wewenang Balai Kemetrologian Karawang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindusrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Ketua Forum Perlindungan Konsumen setempat Eddy Djunaedy mengaku mendukung sepenuhnya peralihan kewenangan kegiatan tera ulang dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
"Saya kira, peralihan kegiatan tera ulang itu cukup positif sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen," katanya.
Ia menilai selama ini kegiatan tera ulang yang dilakukan Balai Kemetrologian Karawang kurang optimal dan tidak mampu melakukan tera ulang seluruh alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang ada di Karawang. Kondisi itu cenderung merugikan konsumen.
Diperkirakan hanya 25-30 persen dari total alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang ada di Karawang mampu ditera ulang oleh Balai Kemetrologian Karawang dalam setiap tahunnya. Sebab, wilayah kerja Balai Kemetrologian Karawang mencakup lima kabupaten/kota, yakni Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang dan Kota Bekasi.
Sementara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, kegiatan tera ulang itu wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(KR-MAK/Z002)
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013