UU HKPD sebagai landasan reformasi desentralisasi fiskal diharapkan dapat memperkuat desentralisasi fiskal....

Jakarta (ANTARA) - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan peran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ialah untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata.

UU HKPD mengatur tentang reformasi desentralisasi fiskal sebagai salah satu upaya mewujudkan perbaikan layanan publik, pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi ekonomi dengan memastikan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kita ingin memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, tujuannya untuk melakukan desentralisasi ekonomi dan membangun pusat-pusat ekonomi di daerah masing-masing, sehingga tercipta lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan,” kata Luky dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa.

Luky menjelaskan UU HKPD sebagai landasan reformasi desentralisasi fiskal diharapkan dapat memperkuat desentralisasi fiskal melalui beberapa hal.

Pertama, Transfer ke Daerah (TKD) berbasis kinerja berupa penggunaan DBH Sawit yang diarahkan untuk penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah. Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan sekaligus kualitas layanan publik di daerah.

Kedua, perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan dasar wajib, kemudahan berusaha, serta memperkenalkan skema Opsen PKB dan BBNKB untuk memberikan kepastian penerimaan kepada pemerintah kabupaten/kota, dengan tidak menambah beban Wajib Pajak.

Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah yang dilakukan lewat simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah. Pemerintah juga menyusun belanja daerah yang didasarkan atas standar harga serta mengatur batasan belanja pegawai sebesar maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur layanan publik minimal 40 persen agar APBD memberikan kemanfaatan yang lebih optimal bagi masyarakat di daerah.

Keempat, pembiayaan utang daerah dilakukan untuk mendorong akselerasi penyediaan infrastruktur serta penyederhanaan mekanisme pembiayaan, misalnya dengan mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan APBD dengan tetap menjaga prudentiality dan mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan serta kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun bersama pemda yang lain.

Kelima, sinergi fiskal untuk kesinambungan fiskal, antara lain penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang daerah, serta sinergi sistem informasi termasuk penggunaan bagan akun standar.

Luky juga menyampaikan UU HKPD memberi terobosan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan mengurangi stunting dengan baik melalui pemberian transfer lebih besar.

Ke depan, instrumen TKD diarahkan untuk pemerataan kesejahteraan secara inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan terus meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan TKD.
Baca juga: Sri Mulyani: UU HKPD jadi kunci perkuat desentralisasi fiskal
Baca juga: Menkeu: Hubungan pusat dan daerah di RI jadi sorotan internasional

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023