Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur mengelar sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Ende periode 219-2024 yang segera berakhir pada 31 Desember 2023.
Sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Ende, Djafar H Achmad ,dan Wakil Bupati Ende, Erikos E Rede, seperti dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, didampingi para wakil ketua DPRD Ende masing-masing Tibertius Didimus Toki dan Oktavianus Moa Mesi.
Baca juga: Mahfud MD ajak sukseskan Pemilu 2024 perwujudan nilai Pancasila
Sidang paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Ende sebagai syarat kelengkapan administrasi berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (5).
Usulan pemberhentian Achmad dan Rede ditetapkan dalam surat pengumuman DPRD Kabupaten Ende nomor 1/DPRD/170/I.I.200/X/2023 tentang pemberhentian bupati dan wakil bupati Ende.
Baca juga: Bupati pastikan Presiden RI Joko Widodo menginap di Ende
Pengumuman pemberhentian mereka berdua dilakukan dalam sidang paripurna yang juga dihadiri seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta mereka berdua pula.
"Dalam waktu dekat DPRD akan kembali melaksanakan paripurna dengan agenda penyampaian usulan nama penjabat Bupati Ende," kata Taso.
Baca juga: Rumah jabatan Bupati Ende jadi tempat perawatan pasien COVID-19
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023