Serta dengan semangat otonomi khusus, kami akan mendorong hukum hak atas tanah melalui sertifikat hak atas tanah pendaftaran tanah ulayat sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adatJayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut penyerahan sertifikat hak pengelolaan (HPL) masyarakat hukum adat merupakan wujud bahwa negara hadir dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta sebagai pintu masuk percepatan pembangunan kesejahteraan di daerah itu.
Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura, Selasa, mengatakan sesuai arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam kunjungannya di Papua pada 11 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa melalui semangat afirmasi maka pihaknya akan mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan mempertimbangkan kontekstual Papua.
Baca juga: Tanah ulayat pun kini bersertifikat
"Serta dengan semangat otonomi khusus, kami akan mendorong hukum hak atas tanah melalui sertifikat hak atas tanah pendaftaran tanah ulayat sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat ulayat yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya.
Menurut Rumasukun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang telah menyerahkan sertifikat HPL kepada masyarakat hukum adat Sawoi Hnya, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura sejalan dengan semangat reforma agraria konteks Papua.
Dia menjelaskan reforma agraria konteks Papua memerlukan pemahaman akan pola penguasaan lahan di masa lalu yang kurang memperhatikan hukum adat, kondisi sosial dan budaya serta hubungan masyarakat adat yang unik.
"Karena ada ungkapan bahwa 'kayu yang paling mahal ada di Papua yaitu kayu Palang' yang banyak dipahami dari ungkapan tersebut salah satunya bahwa klaim adat di atas klaim atas tanah di Papua adalah persoalan yang sangat besar dan membutuhkan perhatian khusus," ujarnya.
Baca juga: Akademisi sebut tiga aspek sebelum pendaftaran tanah ulayat
Dia mengatakan hampir seluruh isu pertanahan di Papua menyangkut klaim masyarakat hukum adat yang ditandai dengan pemalangan di lokasi perkantoran pemerintah, pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pemukiman, ladang dan transmigran.
"Berdasarkan permasalahan itu kami bersama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua berkolaborasi melalui perjanjian kerja sama di bidang pertanahan mencakup penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, pendaftaran tanah ulayat, pemberdayaan tanah masyarakat, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanahan," katanya lagi.
Dia menambahkan perjanjian kerja sama ini ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu fasilitasi penyelesaian sengketa, konflik dan aset tanah pemerintah.
"Prinsipnya Pemprov Papua siap mendukung dan bekerjasama serta akan berkolaborasi secara aktif bersama Kanwil BPN setempat dalam rangka menyukseskan program strategis nasional melalui percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Papua," ujarnya.
Baca juga: BPN Papua tingkatkan kolaborasi agar semua bidang tanah disertifikasi
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023