Selain Bupati Kabupaten Seluma, tim penyidik juga memeriksa 44 orang lainnya yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi tersebutKota Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Seluma terkait kasus korupsi dana bantuan tak terduga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah tersebut.
Selain Bupati Kabupaten Seluma, tim penyidik juga memeriksa 44 orang lainnya yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi tersebut.
"Semua tindak pidana yang berkaitan pasti kita periksa, baik itu yang mengetahui maupun mendengar dan lain-lain. Sudah 44 orang saksi yang diperiksa bukan cuma bupati, yang lainnya juga sudah kita periksa," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan di Mapolda Bengkulu, Selasa.
Selain itu, Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma.
Baca juga: Polda Bengkulu tetapkan 12 tersangka terkait korupsi BTT BPBD Seluma
Baca juga: Polda Bengkulu periksa Kepala BPBD Seluma terkait korupsi
Sebanyak 12 tersangka tersebut yaitu Kepala pelaksana M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV DN Racing Konstruksi DI.
Kemudian WE dan NS sebagai Wadir CV DN Racing Konstruksi, CP yaitu Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi, AL Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi, EM Wadir CV Fello Putri Paiker, SP Wadir CV Defira, SG Dirut CV Permata Group, SE Wadir CV Aselia Rosa Lestari dan NU sebagai Direktur CV Atha Buana Consultant.
Lanjut Riko, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp3,89 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Kerugian negara berdasarkan hasil dari BPKP sebesar Rp1,82 miliar dil uar dari kerugian negara yang telah dikembalikan," ujarnya
Atas perbuatannya, sebut Riko, 12 tersangka tersebut terancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023