Kupang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita tanah seluas 19.998 meter persegi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, milik tersangka Bahasili Papan dalam kasus korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Nusa Tenggara Timur.
"Penyidik telah melakukan penyitaan lahan milik tersangka Bahasili Papan yang ada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, AA Raka Putra Dharmana, di Kupang, Selasa.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan geledah kantor Gubernur NTT
Menurut dia penyitaan aset tanah seluas seluas 19.998 m2 milik tersangka Bahasili Papan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi NTT di Kabupaten Manggarai Barat dilakukan pada Senin (16/10).
Ia menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Salesius Guntur, dengan menancapkan papan sita di empat titik dan disaksikan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Bangkit YP Simamora.
Baca juga: Kejagung sita tanah Johnny G Plate 11,7 hektare di Labuan Bajo
Menurut dia penyitaan itu juga dihadiri Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Yohanes Rinaldo Gampur, Lurah Labuan Bajo, Fulisianus Gampur, serta penjaga tanah Gabriel Ganti.
"Penyitaan tanah itu berdasarkan penetapan dari ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," kata Dharmana.
Baca juga: Polres Manggarai Barat tetapkan tersangka kasus Dermaga Gua Rangko
Ia menambahkan sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menyita tanah dan bangunan pada 9 September 2023 yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 terhadap obyek perkara seluas 31.670 meter persegi berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Papan diduga korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp8,5 miliar lebih dengan ancaman sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Kupang vonis bebas dua warga Italia
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) butir 1 KUHP.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023