Bekasi (ANTARA) - Mengemban tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai secara konsisten memberikan kemudahan terhadap dunia industri agar dapat tumbuh dan berkembang dengan standar mutu yang tinggi. Salah satu kemudahan yang diberikan ialah layanan khusus bagi para importir dan eksportir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA).
Untuk memastikan ketaatan perusahaan-perusahaan MITA terhadap peraturan kepabeanan yang berlaku serta untuk menguji beberapa kriteria penting dalam pengendalian dan pelaporan kegiatan impor dan ekspor, Bea Cukai pun secara aktif mengunjungi perusahaan MITA. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Bekasi dengan mengunjungi PT D&D Packaging Indonesia, pada tanggal 16 Oktober 2023.
"Berdasarkan informasi dari penanggung jawab PT D&D Packaging Indonesia, Brian Joseph Janeshek, diketahui bahwa perusahaan ini bergerak di bidang usaha industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton. PT D&D Packaging Indonesia menyediakan kemasan untuk beberapa perusahaan ternama," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti.
Adapun MITA Kepabeanan, dijelaskan Yanti merupakan importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai karena memiliki reputasi yang baik dengan kriteria-kriteria tertentu. Penetapan sebagai MITA Kepabeanan dilakukan dengan pertimbangan agar layanan khusus di bidang kepabeanan dapat mendukung kelancaran arus barang (speed), mengurangi biaya logistik yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional (efficient and competitive), serta sebagai apresiasi atas importir dan eksportir yang patuh (appreciate).
"Pada pelaksanaan peninjauan lapangan itu, kami turut menguji sistem pengendalian internal, yang terkait dengan sistem pencatatan impor dan/atau ekspor serta sistem akuntasi, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, dan pengujian dokumen dan/atau barang impor dan/atau ekspor secara sampling," rinci Yanti.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan perusahaan MITA Kepabeanan dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang diberikan pelayanan khusus untuk menjaga kepatuhan perusahaan MITA seperti yang dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023