Sejak 31 Mei 2013 kami memperpanjang masa pencegahan Budi Mulya untuk enam bulan ke depan,

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencegahan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa nonaktif Budi Mulya bepergian ke luar negeri guna mendukung pemeriksaan kasus korupsi terkait pemberian dana talangan ke Bank Century.

"Sejak 31 Mei 2013 kami memperpanjang masa pencegahan Budi Mulya untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di kantornya di Jakarta, Jumat.

Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi aliran dana ratusan miliar ke Bank Century pada 7 Desember 2012.

Menurut dia, KPK sebelumnya sudah melakukan pencegahan terhadap Budi Mulya untuk tidak berpergian ke luar negeri sejak 14 Desember 2012 hingga enam bulan.

Selain Budi Mulya, mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia (BI) Siti Chodijah Fajriah juga dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, ujar Johan Budi.

Pemberian pinjaman ke Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008.

Manajemen Bank Century kemudian berkirim surat kepada BI tanggal 30 Oktober 2008 untuk minta fasilitas repo aset sebesar Rp1 triliun.

Century tidak memenuhi syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) karena kesulitan likuiditasnya sudah mendasar akibat penarikan dana oleh nasabah dalam jumlah besar terus-menerus.

Rasio kecukupan modal (CAR) Century saat itu juga tidak mencukupi, yakni hanya 2,02 persen. Padahal, syarat untuk mendapatkan bantuan CAR-nya minimal adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan BI tidak tegas terhadap bank milik Robert Tantular itu karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP. Hal itu dilakukan dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan itu hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 ada di atas 8 persen--10,39 hingga 476,34 persen--, dengan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen adalah Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR-nya sudah memenuhi syarat yang telah diotak-atik tersebut. Namun, belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total dana pinjaman yang diberikan kepada Century menjadi Rp689 miliar.

Posisi CAR Century kemudian diketahui sudah negatif 3,53, bahkan hal itu terjadi sejak sebelum persetujuan FPJP. Artinya, BPK menilai BI melanggar PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau 83 persen dan hsl itu melanggar PBI No.10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.
(M048/T007)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013