Kami sangat kecewa ....
Jakarta (ANTARA News) - Produk biodiesel asal Indonesia yang merupakan produk turunan dari sawit dikenai tuduhan dumping oleh Uni Eropa dan dikenai bea masuk anti dumping sebesar 2,8 persen hingga 9,6 persen.
"Keputusan Uni Eropa itu bersifat sementara, dan tentunya ini merugikan kepentingan Indonesia," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam jumpa pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Bayu mengatakan, dua hari lalu, Uni Eropa memutuskan memberlakukan anti dumping sementara untuk produk biodiesel Indonesia, sementara proses penuduhan praktik dumping tersebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
"Dari sudut pandang pemerintah, ini jelas merupakan keputusan yang tidak menggembirakan, dan sesungguhnya keputusan untuk mengenakan anti dumping terhadap perusahaan Indonesia itu tidak tepat," ujar Bayu.
Menurut Bayu, Indonesia masih memiliki kesempatan untuk menyanggah dan pihaknya akan mengumpulkan data untuk membantah tuduhan tersebut.
Pihak Uni Eropa, lanjut Bayu menuduh produk biodiesel asal Indonesia memiliki harga lebih murah bila dibandingkan produk biodiesel dari bahan lain seperti minyak kedelai, matahari, Rapeseed dan lain-lain.
"Harga kita jauh lebih murah, itu tuduhan mereka, dan sawit kita memiliki keunggulan dibandingkan bahan baku lain. Karena produksi sawit kita tinggi maka harga sawit kita juga murah hanya 200 dolar AS per ton," kata Bayu.
Namun, menurut Bayu, pihaknya memandang keputusan Uni Eropa tersebut akan mengakibatkan konsumen di Benua Biru tersebut yang akan mengalami kerugian karena kekurangan bahan baku biofuel yang kompetitif.
Bayu menyatakan, untuk respon terkait tuduhan tersebut dalam waktu 30 hari, Indonesia akan mengajukan keberatan dan Kementerian Perdagangan akan mendampingi perusahaan-perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut.
"Kami akan mendampingi, dan dalam waktu 90 hari akan ada pengumpulan informasi yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses dengar pendapat," ujar Bayu.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tuduhan yang dilayangkan oleh Uni Eropa tersebut.
"Kami sangat kecewa dan tidak bisa menerima pengenaan bea masuk anti dumping tersebut," kata Paulus.
Paulus mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses untuk menyangkal tuduhan tersebut dalam tenggat waktu 30 sampai 60 hari ke depan.
"Jika tidak berhasil, kita akan membawa ke pengadilan atau bahkan WTO, dan kita menharapkan dukungan dari semua pihak dan tentunya pemerintah," kata Paulus.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013