"Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengamankan aset-aset milik MIND ID dan perusahaan-perusahaan di bawahnya. Saya harapkan penandatanganan ini bukan hanya seremonial saja, harus langsung ditindaklanjuti di lapangan,” ujar Hadi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, permasalahan tanah aset yang kemudian diduduki oleh masyarakat begitu banyak terjadi di Indonesia.
Hal ini terjadi karena tanah tidak bersertifikat, tidak dijaga, tidak diduduki secara fisik, serta tidak ada plang dan patok.
Agar permasalahan seperti ini tak terus terjadi, Menteri ATR/Kepala BPN meminta kepada MIND ID sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyertifikatkan aset-asetnya.
“Tanah-tanah yang sudah clean and clear segera disertifikatkan, yang belum, kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kita carikan jalan keluar,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Sementara itu Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN yang telah bersedia membuat Nota Kesepahaman untuk tata kelola aset dari MIND ID dan anak perusahaan di bawahnya.
“Sangat penting bagi kami bantuan, dukungan, dan fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN untuk bisa menjalankan tugas kami sebaik-baiknya dalam mengembangkan sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana yang ditugaskan pada kami,” kata Hendi Prio Santoso.
Adapun ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini terkait asistensi layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pendaftaran tanah aset, asistensi pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, asistensi pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus pertanahan, serta pengembangan sarana prasarana dari MIND ID.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023