Kami sampaikan substansi masalah itu...Jakarta (ANTARA News) - Salah satu inisiator Tim Pengawas kasus bank Century DPR, Akbar Faisal, memaparkan data-data terkait perkara Century yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi.
"Kami sampaikan substansi masalah itu bahwa manipulasi, kondisi, terutama pada Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 November 2008, yang kemudian keluarlah tentang kondisi sistemik pada sistem perbankan kita," jelas Akbar.
Ia menuding Bank Indonesia menutupi informasi dari Timwas DPR Century karena dokumen yang kali ini diberikan kepada KPK merupakan dokumen yang sebelumnya tidak diberikan kepada Timwas.
"Yang diserahkan kepada kita, pada panitia khusus adalah di mana sistemik assessment-nya itu adalah dimasukkan unsur psikologi pasar, tapi yang saya dapatkan ini, yang merupakan dokumen ini, tidak ada itu," kata Akbar.
Selain itu, menurut Akbar, dokumen yang diserahkan kepada KPK berisi beberapa keterangan dari transkrip pembicaraan dalam Rapat Dewan Gubernur yang dihadiri oleh Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Siti Fajriah, Budi Rohadi, Budi Mulya, dan dipimpin oleh Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Di rapat itu terbaca bahwa sebenarnya Rapat Dewan Gubernur tanggal 31 tanggal 5, tanggal 13, tanggal 17 dan 18, sudah menyebutkan kata sistemik. Pada saat sebenarnya BI belum memiliki hitungan dan analisis tentang sistemik itu sendiri," paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa data yang dikurangi sehingga seakan-akan mengarah ke kondisi sistemik.
Akbar lalu menyebut Rapat Dewan Gubernur sebagai pihak yang menciptakan kondisi sistemik tersebut.
"Saya sudah katakan tadi, Rapat Dewan Gubernur dan itu dihadiri oleh beberapa Deputi dan dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono, ada semua," imbuh Akbar.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2012.
KPK juga menyatakan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas Oktober 2008 dan meminta fasilitas repo aset Rp1 triliun.
BI menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp502,07 miliar kepada Bank Century.
Padahal bank itu dianggap tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan BI tidak tegas terhadap bank milik Robert Tantular itu dan menduga pejabat BI mengotak-atik peraturan sendiri agar Century bisa mendapat FPJP.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013