Penyusunan Peraturan Rektor Unhas tentang PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif

Satgas PPKS Unhas FGD Penyusun (ANTARA) - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas.

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MH dalam keterangannya di Makassar, Senin, memaparkan tujuan dari pelaksanaan FGD ini untuk penguatan peran Satgas PPKS Unhas.

Selain itu, kata dia, sekaligus sebagai wujud penerapan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dalam menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup Unhas.

Prof Farida mengatakan, target yang harus kita capai adalah lahirnya peraturan Rektor Unhas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin.

Lebih lanjut, sasaran penyusunan peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS ini adalah mencegah dan menangani setidaknya 21 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Penyusunan Peraturan Rektor Unhas tentang PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” jelas Wakil Rektor III Unhas ini.

Baca juga: Kementerian PPPA kecam maraknya kekerasan seksual di perguruan tinggi
Baca juga: LLDIKTI XI perkuat peran kampus cegah kekerasan seksual

Sementara salah satu anggota Satgas PPKS dari unsur mahasiswa Nanda Yuniza, mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.

Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, Satgas PPKS wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

Merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai Dasar Hukum Penyusunan Peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS, Nanda Yuniza mengajak sivitas akademika agar berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Satgas PPKS Unhas terus berupaya memerdekakan "Kampus Merah" dari kekerasan seksual.

Baca juga: Nadiem: Satgas PPKS garda depan kampus merdeka dari kekerasan seksual
Baca juga: Guru Besar: Satgas PPKS di kampus masih sangat dibutuhkan
Baca juga: Polwan beri edukasi cegah kekerasan seksual di kampus

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023