"Terutama bagi para orang tua untuk lebih peduli terhadap anak-anak dari paparan bahaya asap rokok," kata Kordinator Program Tobacco Control Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda di Medan Jumat.
Menurut dia, orang tua yang perokok, seharusnya bisa mengendalikan hasratnya untuk tidak merokok di dalam rumah apalagi di depan anak-anak, tidak menyuruh anaknya untuk membelikan rokok, membatasi dan mendampingi anak dalam menonton siaran televisi utamanya yang disponsori rokok, karena kalau hal ini dilakukan tentu anak-anak akan meniru apa yang sudah dilakukan orang tuanya.
Dari segi dampak rokok, saat ini dampak rokok akan mengakibatkan terjadinya berbagai penyakit seperti kanker, penyakit jantung, penyakit sistem saluran pernapasan, penyakit gangguan reproduksi dan kehamilan.
Hal ini tidak mengherankan karena asap tembakau mengandung lebih dari 4000 bahan kimia toksik dan 43 bahan penyebab kanker
Sebagai lembaga yang peduli terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan, Yayasan Pusaka Indonesia telah melakukan langkah-langkah advokasi terkait dengan permasalahan produk tembakau berupa rokok.
UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam pasal 115 ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
Lebih lanjut dalam ayat 2 dijelaskan pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Kini lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap rokok atau sebagai perokok pasif.
Anak-anak yang terpapar asap tembakau berupa rokok akan mengalami pertumbuhan paru yang lambat, lebih mudah terkena bronkhitis dan infeksi saluran pernapasan, infeksi telinga dan asma.
"Kita berharap dengan peringati hari tanpa tembakau sedunia, para perokok untuk sejenak menghentikan kebiasaan merokok pada tanggal 31 Mei ini," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013