pengamanan sejumlah 1.992 petugas
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.992 personel untuk mengamankan sidang pembacaan putusan perkara gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 petugas," kara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Trunoyudo menjelaskan ribuan personel tersebut merupakan pasukan gabungan baik Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut, pasukan gabungan bakal memastikan pembacaan putusan berjalan lancar.
Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.
Baca juga: PSI akan hormati apapun putusan MK terkait batas usia capres-cawapres
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut dan menghimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin ini.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Baca juga: KPU bakal ikuti keputusan MK soal batas usia capres-cawapres
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama.
PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Baca juga: Mahfud Md: Tidak usah ramal putusan MK soal batas usia capres/cawapres
Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023