Jakarta (ANTARA) -

Lima berita hukum pada Minggu (15/10) yang terjadi di Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kominfo hingga layanan pemasyarakatan bebas pungli.

Klik di sini untuk berita selengkapnya


1. Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G.

“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini


2. Bupati Magelang prihatin terjadi bentrok dua kelompok di Muntilan

Bupati Magelang Zaenal Arifin merasa prihatin dengan kejadian bentrok atau gesekan dua kelompok di Muntilan yang melakukan perusakan dan mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.

"Atas nama pemerintah daerah bersama forkompimda, kami prihatin dengan kejadian ini. Kami duduk bersama Kapolresta dan Dandim bersama dua kelompok yang diindikasikan ada masalah ini," kata Bupati Zaenal Arifin di Magelang, Jawa Tengah, Minggu malam.

Selengkapnya di sini


3. Layanan Pemasyarakatan harus terbebas dari pungli

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nugroho mengatakan layanan Pemasyarakatan harus terbebas dari pungli dengan menegakkan kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas di lingkungan Pemasyarakatan.

"Jajaran Pemasyarakatan harus memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan kunjungan, pengamanan benda sitaan negara dan bimbingan klien Pemasyarakatan tanpa adanya pungli," kata dia di Banjarmasin, Minggu. Nugroho saat memberikan penguatan terkait Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel dan UPT Pemasyarakatan se-Kalsel menekankan setiap satuan kerja wajib untuk memiliki UPP dan UPG.

Selengkapnya di sini


4. Pria Surabaya pelaku penyebaran video intim PMI terancam hukuman berat

Pria berinisial MFF asal Surabaya, pelaku penyebaran video hubungan intim dirinya dengan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, dijerat Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman berat, maksimal 18 tahun penjara dan denda akumulasi sebesar Rp7 miliar.

"Kasus ini sudah masuk ranah persidangan dan pekan ini tahapannya mendengarkan keterangan saksi ahli," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Yekti di Tulungagung, Minggu.

Selengkapnya di sini


5. Kepala BPHN tanggapi kasus 85 kades selewengkan dana bantuan hukum

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menanggapi dugaan 85 kades selewengkan dana bantuan hukum.

Widodo menjelaskan soal mekanisme penyaluran dana bantuan hukum ini.

"Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Aturan Pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara "reimbursement", bukan ditransfer terlebih dahulu," kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023