Banjarmasin (ANTARA) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nugroho mengatakan layanan Pemasyarakatan harus terbebas dari pungli dengan menegakkan kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas di lingkungan Pemasyarakatan.

"Jajaran Pemasyarakatan harus memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan kunjungan, pengamanan benda sitaan negara dan bimbingan klien Pemasyarakatan tanpa adanya pungli," kata dia di Banjarmasin, Minggu. Nugroho saat memberikan penguatan terkait Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel dan UPT Pemasyarakatan se-Kalsel menekankan setiap satuan kerja wajib untuk memiliki UPP dan UPG.

Unit khusus itu merupakan aksi nyata dari tindak lanjut arahan presiden yang mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

Nugroho selaku Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat menyebut seluruh pegawai Pemasyarakatan harus sadar dan terus menjaga nilai-nilai integritas dan akuntabilitas. Dia menegaskan instruksi presiden harus dilaksanakan untuk reformasi bidang pelayanan yang meliputi percepatan, kepastian waktu, efisiensi biaya dan kemudahan pelayanan.

Kemudian menghindari terjadi keluhan pelayanan lama, berbelit, tidak jelas waktu dan biaya. "Khususnya sebagai pimpinan jangan sampai melakukan perbuatan gratifikasi," tegasnya.

Baca juga: Kemenkumham Sulut gelar penguatan UPG pastikan pelayanan bersih

Baca juga: Pemerintah Provinsi NTT bentuk tim satgas siber pungli


Pewarta: Firman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023