Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun dari penyalahgunaan jaringan 3G/high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah berdasarkan dakwaan primer dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Fadil Zumhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Jaksa menganggap akibat perbuatan Indar, PT IM2 dan PT Indosat memperoleh penambahan kekayaan sesuai dengan porsi pembagian yang telah disepakati namun ada ada hak negara yang seharusnya dibayar PT IM2 dan PT Indosat sebesar Rp1,358 triliun.
"Meminta agar majelis hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun dibebankan kepada PT Indosat dan PT IM2 yang penuntutannya dilakukan terpisah," tambah jaksa.
Indosat dinilai menggunakan frekuensi 2,1 GHz untuk mengoperasikan jasa akses internet sehingga PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat, padahal biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan penuh kepada pengguna.
"Bahwa kanal 7 dan kanal 8 yang diketahui dari Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan kanal yang diperuntukkan untuk Indosat sehingga koneksi layanan internet broadband yang disedikan oleh IM2 menggunakan kapasitas jaringan Indosat, baik itu 3G maupun 2G, padahal pita frekuensi yang eksklusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggaran telekomunikasi lain selain Indosat," ungkap jaksa.
Indar selaku Direktur Utama PT IM2 yang menadatangani perjanjian dengan PT Indosat, PT IM2 secara tanpa hak telah menggunakan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat yang bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum, Frekuensi, dan Satelit, yaitu penggunaan spektrum, frekuensi dan satelit wajib mendapatkan izin menteri.
Artinya, PT IM2 menghindari kewajiban membayar "up front fee" dan BHP pita frekuensi radio kepada negara, padahal Indar mengetahui pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau dipergunakan secara bersama tanpa izin menteri.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013