Jakarta, 30/5 (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Kehutanan gencar melakukan penanganan kasus-kasus tindak pidana kehutanan. Baru-baru ini tengah ditindak dan disidik dugaan penambangan liar oleh PT. Pelangi Harapan Jaya (PT. PHJ) di kawasan hutan lindung Gunung Bawang propinsi Kalimantan Barat.

Penyidikan dugaan penambangan liar di hutan lindung Gunung Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan No. SP.18/IV/PPH-3/SPRINDIK/PPNS/2012 tanggal 7 Agustus 2012.

Berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik PNS Kementerian Kehutanan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi zaxis 210 MF, PT. Pelangi Harapan Jaya (PT. PHJ) diduga telah merambah atau mengeksploitasi bahan tambang di kawasan hutan lindung Gunung Bawang, desa Tiga Berkat, kecamatan Lumar, kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Tersangka yang telah ditangkap adalah Kurnadi (34 tahun) selaku mitra kerja (penyedia alat berat) PT. PHJ. Sejak tanggal 12 April 2013 tersangka telah ditahan di rutan bareskrim Polri Jakarta dan saat ini masih dilakukan upaya pemberkasan perkara. PPNS Kemenhut akan mengembangkan penyidikan untuk menemukan tersangka pelaku utama aktifitas eksploitasi bahan tambang di hutan lindung Gunung Bawang, Kalbar.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ir. Sumarto, MM, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan.


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013