Jakarta (ANTARA) - Wildlife campaigner and conservationist Hendra Gunawan mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap oknum maupun lembaga yang menjadikan satwa liar sebagai konten di media sosial.
"Penting untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada pemilik izin dan memberikan edukasi ke khalayak terkait konten-konten binatang yang kian marak," kata Hendra saat dihubungi di Jakarta, Ahad.
Menurut dia, pengawasan terhadap satwa yang dijadikan sebagai konten di media sosial merupakan bagian dari upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak-hak hewan terutama saat momentum Hari Hak Azasi Hewan Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Oktober.
Ia mengatakan bahwa cara untuk menyayangi hewan tidak harus dengan memiliki, mengandangi, apalagi mempertunjukkan secara vulgar di media sosial.
Baca juga: Penelantaran hewan peliharaan banyak disebabkan faktor ekonomi
Baca juga: Pegiat nilai penegakan hukum atas penganiayaan hewan masih lemah
Cara menyayangi hewan bisa dilakukan dengan berbagai hal, salah satunya berdonasi ke lembaga konservasi, baik yang dikelola pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat.
Hal lain yang dapat dilakukan jika seseorang yang memiliki kekuatan sebagai pegiat media sosial, kata dia, adalah dengan memberi edukasi terkait pelestarian hewan di habitatnya
"Kalau menyayangi satwa liar biarkan mereka hidup di alam," kata dia.
Ia menilai bahwa dengan dijadikannya hewan sebagai objek di media sosial akan berdampak buruk terhadap kondisi psikologis hewan tersebut.
"Jangankan main-main bersama satwa, mengambil foto aja dilarang. Jadi kalau kita pergi ke taman nasional, taman wisata alam atau suaka margasatwa, kita dilarang berfoto menggunakan blitz ke arah hewan,"ujarnya
Untuk itu pemerintah memiliki peranan sangat penting dalam memenuhi hak-hak satwa tersebut, salah satunya dengan melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang-orang atau lembaga yang hanya ingin berniat mengoleksi satwa liar.*
Baca juga: Apa yang dimaksud hak asasi hewan?
Baca juga: Pakar: jangan abaikan hak hewan kurban
Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023