Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memperjuangkan aspirasi Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) mengingat perannya dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA mengatakan pihaknya telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga DPR RI.
"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah, kita telah, sedang, dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/non-ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusional, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke Menpan RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.
Safrizal mengatakan Ditjen Bina Adwil secara konsisten memperjuangkan aspirasi Banpol PP melalui kebijakan, koordinasi, maupun advokasi kepada multipihak. Keberadaan Banpol PP, kata dia, sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga Satpol PP di berbagai daerah.
"Dengan adanya Undang-Undang ASN yang baru disahkan, kita harapkan terdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. Kita berharap ada formasi khusus bagi ASN Satpol PP maupun bagi PPPK,sehingga ada kejelasan bagi Satpol PP," katanya.
Baca juga: Ditjen Bina Adwil menyosialisasikan perubahan seragam Satlinmas
Baca juga: Bawaslu-Banpol PP Bandarlampung tertibkan APK
Dia mengatakan tugas dan fungsi Banpol PP yang merupakan Pol PP berstatus non-ASN tidak berbeda dengan Pol PP berstatus ASN. Keduanya sama-sama menjalankan tugas dan fungsi polisi pamong praja dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).
Hal itu, katanya, sejalan dengan pelaksanaan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil setidaknya 70 pemerintah daerah yang terdiri atas 17 provinsi, 43 kabupaten, dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke Kemenpan RB.
"Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif pemda (pemerintah daerah) akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/non-ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing," imbuh Safrizal.
Diketahui saat ini jumlah anggota Pol PP mencapai 121.014 anggota, dengan rincian sebanyak 28.895 (23,8 persen) berstatus ASN dan Banpol PP/Non ASN berjumlah 92.119 (76,2 persen) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
"Seluruh slagorde (pasukan) Ditjen Bina Adwil akan mengawal terus arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN atau honorer ini, khususnya dalam peraturan pemerintah yang menjabarkan UU ASN terbaru hingga dicapai solusi terbaik yang mencerminkan rasa keadilan atas pengabdian mereka selama ini," ucapnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023