Khusus pendapatan dari labuh jangkar masih nol, karena kewenangannya belum dilimpahkan dari Kementerian Perhubungan.Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Kepri) mengelola tiga sektor bisnis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat, yaitu kapal, pelabuhan, dan labuh jangkar.
Direktur PT Pelabuhan Kepri Awaluddin mengatakan dari ketiga bisnis yang dikelola perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri itu, baru dua sektor yang telah menghasilkan PAD, yakni kapal dan pelabuhan.
"Khusus pendapatan dari labuh jangkar masih nol, karena kewenangannya belum dilimpahkan dari Kementerian Perhubungan ke Pemprov Kepri," kata Awaluddin, di Tanjungpinang, Sabtu (14/10).
Awaluddin menyebut PT Pelabuhan Kepri sampai sejauh ini baru berhasil menghimpun 20 persen PAD atau sekitar Rp200 juta dari target sekitar Rp1 miliar pada tahun ini.
Pendapatan Itu berasal dari sektor pelayanan kapal angkutan penumpang MV Lintas Kepri yang melayani rute Tanjungpinang-Lingga. Namun, untuk tahun ini kemungkinan terjadi penurunan pendapatan, karena kapal MV Lintas Kepri baru beroperasi sekitar bulan April 2023 setelah sempat mengalami kerusakan.
Kemudian, pendapatan lainnya disumbang dari dua pelabuhan yang menjadi wewenang PT Pelabuhan Kepri, yaitu Pelabuhan Kuala Riau dan Segara.
Pendapatan kedua pelabuhan itu pun relatif kecil, sebab pelabuhan itu sifatnya masih regional dan tidak dikomersialkan, melainkan untuk membantu pemerintah daerah memperlancar distribusi barang-barang dan kebutuhan pokok masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menetapkan tarif besar bagi kapal-kapal angkutan barang yang masuk melalui dua pelabuhan tersebut.
"Kami hanya memungut pendapatan dari jasa keamanan pelabuhan, hingga pelayanan air dan minyak, tapi itu pun bermitra dengan pihak ketiga," ujar Awaluddin.
Awaluddin menambahkan bahwa potensi pendapatan terbesar PT Pelabuhan Kepri sebenarnya ialah sektor labuh jangkar dengan perkiraan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
Akan tetapi, katanya lagi, sampai hari ini persoalan kewenangan pengelolaan labuh jangkar antara Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kepri belum menemui titik terang, padahal pembahasan regulasinya sudah melibatkan lintas kementerian di tingkat pusat.
"Sebenarnya daerah ini cuma minta izin mengelola bisnis di area labuh jangkar perairan Kepri. Kalau urusan pungutan retribusi untuk PNBP (Penerimaaan Negara Bukan Pajak), itu tetap jadi wewenang Kemenhub," kata Awaluddin.
Dia menyampaikan PT Pelabuhan Kepri memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan bisnis selain sektor kepelabuhanan. Kendati bisa menjalankan bisnis lain, namun dalam praktiknya perusahaan itu harus bermitra dengan pihak lainnya, karena tidak bisa berjalan sendiri.
Baca juga: MV Lintas Kepri kembali beroperasi setelah terkendala solar subsidi
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023