Magelang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang, Selasa, menjatuhkan vonis empat bulan penjara bagi aktor laga Clift Andre Natalia atau Clift Sangra (40) karena terbukti menganiaya menantu tirinya, Abriyarso Priharto Boyoh (39), dalam konflik keluarga besar artis Suzanna (63).
Pembacaan vonis dilakukan Ketua Majelis Hakim PN Kota Magelang Diah Siti Basariah SH didampingi dua anggota Zaenal Arifin SH dan Taufik Rahman SH dalam sidang di PN Kota Magelang di Magelang, Selasa.
Clift didampingi Penasihat Hukum Bambang Tjatur Iswanto, SH dan RM. Setyo Harjo, SH sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Hariyanto, SH.
Putusan hakim itu sesuai tuntutan jaksa. Clift juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.500 dalam perkara pelanggaran terhadap pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan itu.
Clift menembak dengan pistol berpeluru karet terhadap Abriyarso pada 14 November 2005, saat terjadi pembicaraan memanas keluarga itu terkait kabar rencana pembunuhan terhadap Suzanna melalui suruhan Clift. Clift adalah suami kedua Suzanna.
Sedangkan Abriyarso adalah suami artis Kiki Maria (43) yang juga anak Suzanna dengan suami pertama almarhum Dicky Suprapto. Keluarga Clift dan Abriyarso, keduanya tinggal di salah satu kawasan di Kota Magelang.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa pistol dan proyektil milik Clift dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan.
Saat sidang untuk pembacaan vonis itu artis Suzanna tidak terlihat hadir di pengadilan setempat.
Bambang Tjatur menyatakan pihaknya pasti mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya itu.
"Karena apa yang dilakukan klien kami adalah pembelaan diri sehingga tidak bisa dihukum," katanya.
Pada proses persidangan lainnya Abriyarso menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Vonis terhadap Abriyarso direncanakan Kamis (13/7) mendatang.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006