Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr. Adam Muhshi mengemukakan perlunya dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk memperkuat lembaga itu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Penting dilakukan penguatan Ombudsman karena di beberapa negara lain peran dan kewenangan Ombudsman sangat kuat dan penting dalam penyelenggaraan negara," kata Adam di Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Ombudsman juga sering disebut sebagai lembaga "macan di atas kertas" atau "macan ompong" karena lembaga tersebut menggunakan pendekatan magistrature of influence atau lembaga yang memberikan pengaruh atau rekomendasi, bukan sanksi.
"Pihak eksekutif yang menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan terkadang melakukan tindakan penyimpangan berupa malaadministrasi yang dapat merugikan masyarakat, sehingga peranan Ombudsman perlu diperkuat dalam memberikan rekomendasi," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman ajak masyarakat aktif laporkan pengaduan maladministrasi
Dosen Fakultas Hukum Unej itu mencontohkan rekomendasi Ombudsman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penonaktifan puluhan pegawai KPK yang tidak ditindaklanjuti karena hanya rekomendasi. Untuk itu, perlu regulasi yang kuat guna mendukung rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat.
"Saya pikir perlu diperkuat posisi dan peran Ombudsman agar semua lembaga publik yang melakukan malaadministrasi dapat diberikan sanksi atau rekomendasi mengikat sehingga kasus penyimpangan tersebut tidak terulang kembali," katanya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan sebenarnya kewenangan lembaganya sudah cukup kuat dengan memberikan rekomendasi karena dalam konteks negara hukum disebutkan bahwa lembaga negara yang dibentuk lewat undang-undang ketika memberikan saran harus dipatuhi.
"Kalau rekomendasi yang kami berikan tidak dipatuhi itu sama saja mereka tidak patuh kepada hukum dan itu sudah melanggar undang-undang," katanya saat di Jember, Jumat (13/10) petang.
Baca juga: Paripurna setujui revisi UU Ombudsman jadi usul DPR
Ia mengakui bahwa masih ada lembaga atau pihak-pihak yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman sehingga DPR RI akan memperkuat Ombudsman dengan memberikan kewenangan dalam memberikan sanksi.
"Kami kembalikan ke DPR sebagai lembaga legislatif dan Ombudsman tinggal melaksanakan revisi UU tersebut. Saya berharap revisi UU Ombudsman lebih banyak memperkuat aspek infrastruktur dan jumlah pegawai hingga tingkat kabupaten sehingga kelembagaan menjadi semakin kuat," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui adanya revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Revisi itu menjadi usulan DPR dengan poin perubahan revisi UU tersebut untuk memperkuat lembaga Ombudsman.
Baca juga: Ombudsman: ada 947 laporan masyarakat terkait masalah perangkat desa
Baca juga: Komisi II DPR RI setujui anggaran Ombudsman RI tahun 2024 Rp248 miliar
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023