Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Sekretariat Negara senilai Rp12,3 triliun.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan penetapan status ini dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian yang bersangkutan.

Penetapan status BMN tersebut berupa tanah dan bangunan pada Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Pusat Pengelolaan Kawasan Kemayoran, Taman Mini Indonesia Indah dan Istana Negara di beberapa wilayah.

Dengan penetapan status penggunaan BMN ini maka Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu secara keseluruhan, sejak 2010, telah menetapkan status penggunaan BMN senilai Rp52,56 triliun kepada Sekretariat Negara.

Penetapan BMN senilai Rp52,56 triliun tersebut meliputi 24 bidang tanah dan 31 unit bangunan di Gelora Bung Karno, empat bidang tanah di Kemayoran dan enam bidang tanah di Taman Mini Indonesia Indah.

Kemudian, untuk penetapan BMN di Istana Negara meliputi tiga bidang tanah di Istana Bogor, empat bidang tanah di Istana Cipanas, tiga bidang tanah di Istana Yogyakarta, dua bidang tanah di Istana Tampaksiring dan 84 unit mobil dan empat unit sepeda motor serta 105 unit peralatan mesin.

Menurut Tavianto, persetujuan ini merupakan agenda kerja percepatan pencapaian target utilisasi BMN tahun 2010 sampai awal 2013 berdasarkan koordinasi antara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu dengan Sekretariat Negara.

Setelah ditetapkannya status BMN tersebut, Sekretariat Negara sebagai pengguna barang diharapkan semakin meningkatkan penatausahaan dan tata kelola pengelolaan BMN dengan tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum.

Selain itu, Sekretariat Negara wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan serta melakukan pengawasan dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN. (*)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013