Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut tersangka Naek Parulian Washington Huataean (NPWH) alias Edward Hutahaea diduga melakukan pemufakatan jahat berupa penyuapan sebesar Rp15 miliar.
“Perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga secara melawan melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat malam.
Uang Rp15 miliar tersebut, kata Kuntadi, diketahui dari hasil penyidikan merupakan uang hasil tindak pidana dari terdakwa Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Irwan Hermawan (IH) melalui seseorang berinisial IC.
“Uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar yang diketahuinya atau takut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana saudara GMS, dan saudara IH melalui saudara IC,” kata Kuntadi.
Selain penyuapan, penyidik menduga Edward Hutahaean juga melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum menetapkan tersangka, kata Kuntadi, pihaknya telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan baik pemeriksaan saksi, penggeledahan di beberapa tempat, pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu NPWH alias EH (Edward Hutahaean),” kata Kuntadi.
Atas perbuatannya tersangka, penyidik menjerat Edward Hutahaean melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) aau Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik menahan Edward Hutahaean selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Edward Hutahaean menjadi tersangka ke-12 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan dari 12 tersangka, sebanyak enam perkara sudah disidangkan, dua perkara sudah tahap dua, dan empat tersangka termasuk Edward Hutahaean masih dalam proses penyidikan.
“Dari 12 tersangka, enam perkara sudah disidangkan, dua perkara sudah tahap dua, tambah satu ini jadi empat tersangka masih dalam proses penyidikan,” kata Ketut.
Adapun enam tersangka lainnya sudah dalam proses pembuktian di persidangan, yang kini berstatus terdakwa, yakni yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Dua tersangka yang sudah proses tahap dua, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama.
Tiga tersangka lainnya yang masih dalam proses penyidikan, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Baca juga: Kejagung tetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka suap BTS
Baca juga: Kejagung buka opsi pengembangan kasus baru dalam perkara BTS Kominfo
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023