Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peta industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sehat dengan fokus kepada lima strategi, salah satunya adalah penguatan permodalan, tata kelola dan manajemen risiko.
"OJK sedang menyusun roadmap industri fintech P2P lending, di mana OJK fokus pada lima strategi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Agusman mengatakan peta jalan tersebut disusun dalam rangka mendorong industri fintech P2P lending lebih efektif dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), mendorong lebih inklusif, dan sejalan dengan amanat Undang-undang P2SK,
Terdapat lima strategi OJK untuk mewujudkan fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Strategi tersebut meliputi penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko; penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan; penguatan perlindungan konsumen; pengembangan elemen ekosistem; dan pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.
Melalui penerapan strategi tersebut, diharapkan terbentuknya industri fintech P2P lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan sumber daya manusia (SDM) yang handal, meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan inklusif.
Selain itu, diharapkan juga terlaksananya perlindungan konsumen fintech P2P lending yang memadai, terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending, serta tersedianya infrastruktur data dan sistem informasi yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending.
Fintech P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara lender atau pemberi pinjaman, dengan borrower atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.
Di sisi lain, dalam pemenuhan ekuitas minimum fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp12,5 Miliar, yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar di Juli 2023, Rp7,5 miliar di Juli 2024 dan Rp12,5 miliar di Juli 2025, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per September 2023.
Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada September 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.
Sebelas dari 33 penyelenggara P2P lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 22 P2P lending sedang proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.
OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
Baca juga: OJK berikan sanksi 34 fintech P2P lending selama Agustus 2023
Baca juga: OJK ingatkan pelajar kenali fintech legal dan ilegal
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023