Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan pemberian legalitas hukum pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memperbesar peluang kolaborasi dengan korporasi berskala besar untuk pengembangan kegiatan usaha.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan pemberian legalitas hukum BUMDes tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen utama ekonomi di desa.
“Sebagaimana diminta langsung oleh Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa, perusahaan dengan nilai investasi besar kini harus berkolaborasi dengan BUMDes karena sudah berbadan hukum sebagai sebuah badan usaha,” kata Taufik dalam diskusi BUMDes Pengungkit Ekonomi Desa di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemendes PDTT minta pemda perkuat peran BUMDes
Baca juga: Kemendes PDTT: BUMDes tidak perlu punya banyak jenis usaha
“Harapannya ada sebagian usaha yang dapat dikerjakan oleh masyarakat desa melalui BUMDes, misalnya suplai logistik atau pelayanan jasa angkutan kepada korporasi yang berinvestasi,” ujarnya.
Untuk mendukung pekerjaan itu, BUMDes juga dapat bekerja sama dengan koperasi atau UMKM yang sudah lebih dulu ada di desa
Kolaborasi yang demikian, kata Taufik, tentu memberikan stimulan positif bagi pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi sebab 71 persen penduduk Indonesia ber-KTP desa pada tahun 2022.
"Dengan jumlah sebanyak itu serta potensi luar biasa yang dimiliki tiap desa, Indonesia bisa bangun ekonomi yang lebih kuat. Desa adalah epicentrum baru pembangunan Indonesia," katanya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyebutkan jumlah BUMDes yang kini berbadan hukum sudah sebanyak 17.000 dari 56.811 BUMDes yang tersebar di 75.267 desa.
Dalam berbagai kesempatan, pihaknya senantiasa mengingatkan pemerintah daerah agar segera mendaftarkan BUMDes yang belum berbadan hukum.
Baca juga: Kimia Farma gandeng BUMDes kembangkan Program Warung Sehat
Baca juga: Mendes PDTT paparkan konsep BUMDes ke Pemerintah Rwanda
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023