Tarakan (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Utara mendapat materi persetujuan teknis muatan pesisir perairan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil (RZWP-3-K) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.
"Diharapkan dokumen ini akan menjadi acuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bustan di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat.
Hal tersebut dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif sehingga memberi dampak positif untuk masyarakat.
Sebagai amanat Undang-Undang hingga diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, materi teknis tersebut akan diintegrasikan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Didalam Materi Perairan Pesisir/Rencana Tata Ruang berperan penting dalam pembangunan kelautan dan perikanan khususnya dalam perencanaan pemanfaatan ruang dan sumber daya laut untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Bustan telah memimpin deklarasi materi final RZWP-3-K bersama KKP RI di Kantor Gubernur Kaltara pada Agustus lalu.
Setelah materi teknis mendapatkan persetujuan dari Menteri KKP, dokumen tersebut akan menjadi Perda yang merubah Perda Provinsi Kaltara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 – 2038.
Baca juga: Pemprov Kaltara usulkan bangun gudang beku untuk perikanan
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023