Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, terkait kasus pelecehan seksual terhadap peserta kontes kecantikan tersebut.
"Ditahan. Info lengkap ke Kabid Humas ya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penyidik menahan Sarah selain demi proses penyidikan juga adanya potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri sebab telah lama tinggal di China.
"Alasan dilakukan penahanan, mencegah TSK (tersangka) keluar negeri, untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang-undang (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif," kata dia.
Baca juga: Polisi jamin objektif dalam penyidikan kasus kontes kecantikan
Baca juga: Polisi tetapkan satu tersangka dugaan pelecehan pada Miss Universe
Sarah membantah melakukan "body checking" atas inisiatif sendiri terhadap kontestan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sarah, David Pohan yang menjelaskan bahwa saat proses "body checking" dan pemotretan para finalis tanpa busana merupakan arahan dari CEO Miss Universe berinisial EW.
Baca juga: Polisi periksa penyelenggara kontes kecantikan terkait kasus pelecehan
Baca juga: Dugaan sesi foto bugil di kontes kecantikan dilaporkan ke Polda Metro
Operating Officer/Direktur Operasional) secara lisan. Tugas pertamanya adalah untuk menertibkan dan mendisiplinkan waktu dan juga untuk mematuhi perintah lisan dari CEO.
"Nah kedua bahwa klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan 'body checking',” katanya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
Baca juga: Kuasa hukum: Ada 30 korban pelecehan di kontes kecantikan
Baca juga: Tersangka Miss Universe Indonesia bantah lakukan "body checking"
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023