"Tahun 2002, saya sebagai Menko Polkam berdiplomasi ke Swedia, untuk merintis jalan penyelesaian Aceh secara damai dan bermartabat," kata Presiden dalam akun twitternya @SBYudhoyono yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu.
Kepala Negara mengatakan banyak tokoh Gerakan Aceh Merdeka yang saat itu bermukim di Swedia.
"Konflik Aceh tidak akan selesai tanpa menyentuh simpul-simpul kepemimpinan (GAM-red) yang ada di Swedia," katanya.
Ia menambahkan,"Alhamdulillah setelah 5 tahun berikhtiar, tahun 2005 konflik Aceh kita selesaikan. Mari kita hormati dan jaga kesepakatan itu."
Presiden melakukan kunjungan kerja ke Swedia sejak 27 Mei hingga 29 Mei mendatang. Dalam kunjungan itu Presiden menghadiri sejumlah acara dan juga bertemu dengan PM dan Raja Swedia.
Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta Pemprov Aceh merujuk kembali pada Perjanjian Helsinki dalam menetapkan simbol bendera daerah, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (28/5)
"Kita lihat saja kesepakatan (perjanjian) Helsinki poin 4.2, yang pada pokoknya simbol-simbol menyerupai GAM (Gerakan Aceh Merdeka) tidak boleh digunakan," kata Gamawan ketika ditemui di kantornya.
Poin perjanjian yang dimaksud itu berbunyi," GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini".
Pada prinsipnya, Pemerintah pusat meminta lambang bendera daerah diubah sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatis yang menginginkan Aceh keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013, Pemprov Aceh ingin menggunakan bendera daerah dengan simbol bulan, bintang dan garis hitam dengan warna dasar merah.
Mendagri tidak mempersoalkan penggunaan simbol bulan dan bintang atau warna merah pada bendera daerah Aceh. Hanya saja penggunaan semua unsur bendera GAM tidak boleh digunakan bersamaan.
"Kalau, misalnya, garis hitam dihilangkan tidak masalah karena sudah tidak seperti bendera GAM," tambahnya.
Penggunaan simbol pada bendera daerah Aceh menuai reaksi dari Pemerintah pusat ketika DPR Aceh mensahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 pada Maret.
Hingga kini proses perundingan masih berlangsung, bahkan kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan tersebut karena belum ditemukan kesepakatan terkait penggunaan simbol bendera daerah.
"Kami sepakat untuk diperpanjang 90 hari, terhitung sejak 17 April, sambil sama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban," kata Gamawan.
Pertemuan terkait pembahasan Qanun terakhir dilakukan Kamis di Bogor dan Jumat (24/5) di Batam.
Setelah itu, pertemuan selanjutnya akan dilakukan di Makassar dan terakhir di Aceh yang rencananya akan dihadiri oleh Mendagri dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013