"Kalau tidak ada naskah akademik, tidak mungkin RUU Pertembakauan akan masuk Prolegnas 2013. Jadi jangan salah paham mengenai RUU Pertembakauan," kata Sunardi Ayub kepada ANTARA News di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Sunardi yang sehari sebelumnya melakukan audensi dengan Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) di Gedung DPR RI menambahkan, Baleg DPR RI pada tanggal 8 Desember 2012 melakukan raker dengan Kementerian Hukum dan HAM membahas RUU Pertembakauan yang merupakan satu dari 70 RUU yang masuk prolegnas 2013.
"Secara yuridis formal, Baleg DPR RI sudah melakukan proses sesuai peraturan yang berlaku di DPR RI," tegas Sunaryadi.
Terkait dibintanginya RUU Pertembakaun, kata Sunaryadi, maksudnya adalah DPR RI meminta Baleg untuk mencari judul yang tepat yang melindungi semua "stakeholders" dan mencakup semua aspek.
"RUU Pertembakauan ini kami harapkan melindungi segala kepentingan dan segala aspek secara komprehensif. Tidak hanya aspek kesehatan saja, namun aspek-aspek lain seperti aspek perekonomian, kemandirian bangsa, perlindungan petani tembakau, perlindungan industri rokok nasional, dan sebagainya," jelasnya.
Karena itu, lanjut Sunaryadi sampai sekarang Baleg masih menerima masukan/pendapat dari kelompok mana pun demi terwujudnya tujuan bersama.
"Baleg DPR RI sudah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah, rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan, antara lain pihak asosiasi industri, petani tembakau, Komnas Pengendalian Tembakau, dan sekarang dengan Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI)," terang Sunaryadi.
Merespon masukan AMKRI, Sunaryadi mengatakan bahwa masukan dan pendapat AMKRI akan menjadi catatan. "Masukan itu akan kami jadikan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut," kata politisi Partai Hanura itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013