Makassar (ANTARA News) - Penyidik lalulintas dan reserse Polwiltabes Kota Makassar menetapkan dua orang pembalap yakni Ruslan dan Gilang Marevan alias Ivan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi pada lomba balap mobil "Djarum Autoblack Dragrace Competition" di Maros,
Minggu (9/7), yang menewaskan delapan orang dan melukai puluhan penonton lainnya.
"Untuk sementara, kedua pembalap itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah," kata AKBP Irianto, Kasat Lantas Polwiltabes Makassar kepada pers di Maros, Selasa.
Ruslan dan Ivan kini ditahan di Polwiltabes Makassar untuk kepentingan penyidikan, tambah Irianto seperti dilaporkan kontributor ANTARA News dari Maros.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa yang karena kealpaannya menyebakan matinya orang lain, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Ruslan, mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar yang tinggal di Jl. Hertasning itu sempat `menghilang` sejak peristiwa tersebut terjadi dan baru muncul di Polres Maros Senin malam (10/7) sekitar pukul 21.00 Wita dengan diantar pamannya dan langsung diinterogasi hingga Selasa dinihari pukul 02.00 Wita.
Kepada penyidik, Ruslan yang didampingi pamannya mengatakan bahwa ia tidak berniat melarikan diri, hanya menjalani perawatan khusus di luar rumah sakit karena menderita luka dalam. Mereka kemudian menyerahkan surat keterangan sebagai bukti mereka menjalani perawatan di luar rumah sakit.
Sebelum memberikan keterangan pers singkat, Irianto memimpin rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui fakta-fakta riil di lapangan mengenai kejadian tersebut.
Ivan, mahasiswa Unhas yang tinggal di Jl. Baji Gau yang juga putera Pangdam XVII/Trikora itu mengatakan bahwa mobil mereka tidak bersenggolan, hanya mereka sama-sama membanting stir ke arah berlawanan secara refleks untuk menghindari senggolan usai melintasi garis finish.
Namun rekannya Ruslan mengatakan bahwa kedua mobil mereka bersenggolan lalu terhempas ke luar landasan dan menabrak penonton. Keterangan Ruslan ini sama dengan keterangan saksi mata.
Hasil rekonstruksi membuktikan bahwa kedua mobil itu bersenggolan lalu terpental keluar lintasan, Ruslan ke arah kanan dan Ivan ke arah kiri lalu menabrak penonton di pinggir lintasan itu. Mobil Ruslan yang hancur di bagian depan dan belakang itu paling banyak menelan korban jiwa, termasuk Bripda Dhani Syahputera, anggota Polres Maros yang sedang bertugas.
Sesuai rekonstruksi tersebut, badan Bripda Dhani masuk ke dalam mobil Ruslan melalui kaca depan yang pecah, sedangkan seorang anak yang tewas bernama Atika Sandra (5) terlempar ke udara dan badannya tersangkut di atas atap seng pelindung papan nama SMP Negeri I akibat serudukan mobil Ruslan itu.
Irianto juga mengatakan bahwa panitia penyelenggara adalah pihak yang paling bertanggungjawab pada musibah ini.
Salah satu alasannya, lintasan yang digunakan tidak memenuhi syarat untuk dragrace dengan lebih 100 peserta dan 3.000 penonton itu, antara lain karena lintasannya terdapat belokan dan tidak ada cukup jalur untuk wilayah pengereman kendaraan usai melewati garis finish.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006